• Orang Asing dalam rangka penanaman modal/ Kitas PMA;
• Bekerja sebagai tenaga ahli/ Kitas TKA;
• Melakukan tugas sebagai rohaniawan/ Yayasan;
• Mengikuti pendidikan dan pelatihan/ pelajar asing;
• Mengadakan penelitian ilmiah;
• Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
• Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia (kitas untuk anak);
• Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin/ keluarga TKA;
• Orang Asing eks warga negara Indonesia/ pernah menjadi wni;
• Wisatawan lanjut usia mancanegara/ kitas pensiun (lansia).
• Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
• Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia/ penyatuan keluarga untuk pasangan perkawinan campuran; atau
• Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
• Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
klik di sini untuk biaya dan persyaratan pengurusan kitas
klik di sini untuk cara mendapatkan kitas/ prosedur pengurusan kitas
Informasi tentang kitas oleh Alphabatik Travel
Tel. 021 51431234 - Hotline 081291685000
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Email: cs@partnerindo.com
Gambar 2.1 Contoh Kitas
Google search: Tentang kitas dan prosedur kitas