- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
Anda dapat konsultasi seputar jabatan tenaga kerja asing yang tersedia sesuai dengan jenis usaha di perusahaan anda dan jabatan yang tidak boleh untuk orang asing.
Informasi oleh abtravel 021 51431234
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 9168 5000 | Bbm: 75B2AA30
Email : cs@partnerindo.com | cc | welcomejakarta@yahoo.com
Selebihnya klik tentang izin tenaga kerja asing di Indonesia.
Google search: Jabatan yang dilarang diduduki bagi tenaga kerja asing.