Berikut persyaratan paspor Indonesia yang wajib dilengkapi bagi pemohon paspor RI 48 Halaman:
PERSYARATAN PASPOR UMUM DEWASA
Copy KTP
Copy KK
Copy Akte Kelahiran
Copy Surat ganti nama (kalau pernah ganti nama)
Copy Ijasah (untuk paspor baru)
Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)
Surat sponsor (apabila status di KTP Karyawan/ti)
PERSYARATAN PASPOR ANAK UMUR DIBAWAH 17 Tahun
Copy KTP (Ayah dan Ibu)
Copy KK (Ayah dan Ibu)
Copy Akte Kelahiran (Ayah dan Ibu)
Copy Akte Kelahiran Anak
Copy Akte Kawin Orang Tua
Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)
PERSYARATAN UNTUK PASPOR INDONESIA PENDUDUK LUAR NEGERI/ PENLU:
Copy ID Card Luar Negeri
Copy KTP
Copy KK
Copy Akte Kelahiran
Copy Surat ganti nama (kalau pernah ganti nama)
Copy Ijasah (untuk paspor baru)
Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)
Surat sponsor (apabila status di KTP Karyawan/ti)
PERSYARATAN PASPOR BABYSITTER/ PRT
Copy KTP
Copy KK
Copy Akte Kelahiran
Copy Ijasah (untuk paspor baru)
Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)
Surat Jaminan dari Majikan
Copy paspor majikan
TAMBAHAN PERSYARATAN UNTUK PASPOR RUSAK/ HILANG
- Wajib melampirkan paspor yang telah rusak atau untuk pemohon yang mengalami kehilangan paspor wajib melampirkan lapor kehilangan dari kepolisian
- Wajib untuk mengikuti BAP (Berita acara pemeriksaan)
Note Persyaratan Paspor RI:
1. ACC Paspor masih berlaku di atas 6 Bulan Rp.50.000.- /bulan
2. Paspor PENLU dapat dibuat di lain kantor Imigrasi, tidak harus di Imigrasi Cengkareng
3. Harga tidak mengikat, apabila ada kenaikan biaya Paspor maka akan dibebankan kepada YBS
4. Pada Saat FOTO di Imigrasi harus berpakaian rapi dan sopan serta disarankan tidak mengenakan baju warna PUTIH
5. Semua dokumen asli wajib dibawa pada saat pengambilan foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi
6. Bagi rekanan kami untuk selalu memperhatikan Berita Terbaru mengenai pengurusan Paspor RI
8. Orang tua wajib hadir saat pengambilan foto di Imigrasi untuk permohonan paspor anak
9. Bagi pemohon dengan akte lahir bukan WNI wajib melampirkan Surat Keterangan Berkewarganegaraan Indonesia
Informasi Alamat Kantor Imigrasi Indonesia untuk Permohonan Paspor:
Jakarta Barat : Jl. Poskota No.4 Jakarta Barat ( Seberang Museum Fatahillah )
Jakarta Timur : Jl. Bekasi Timur Raya No.169 Jakarta Timur ( Sebelah Penjara Cipinang )
Jakarta Utara : Jl.Boulevard Artha Gading Blok A N0.5-7 Kelapa Gading, Jakarta Utara (blk mall Atha Gading)
Jakarta Selatan : Jl.Warung Buncit Raya N0.207 Jakarta Selatan (Seberang Hotel Cipta)
Jakarta Pusat : Jl. Merpati Blok B12 No.3, Kemayoran-Jakarta Pusat (Blkg Garuda Sentra Medika)
Cengkareng : Jl. Bandara Soekarno Hatta ( Arah Kargo, sebelah POLSEK Bandara SOETTA)
Tangerang : Jl. Makam Pahlawan Taruna No.10 Tangerang ( Dekat Penjara Wanita Tangerang )
Karawang : Jl. Jend .A. Yani, Karawang (Sebelah Kantor DPRD - Keluar Tol karawang Barat )
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
Pertanyaan tentang syarat pengurusan paspor Indonesia
Informasi 021-51431234
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 9168 5000 | Bbm: 75B2AA30
Email: cs@partnerindo.com | cc | welcomejakarta@yahoo.com
Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta dan Tangerang
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar pengurusan paspor Indonesia
Support: partnerindo.com
Peluang Bisnis Tanpa Modal: Alphabatik Travel membuka kerja sama bagi setiap agent online maupun offline, silahkan melakukan registrasi. Selengkapnya
Google search: Persyaratan paspor
Home »
syarat-paspor-paspor-ri
» Persyaratan Paspor Indonesia (RI) Umum
Persyaratan Paspor Indonesia (RI) Umum
Written By kitas on Selasa, 02 Januari 2018 | 01.18
Related Articles
Jika artikel ini bermanfaat click here, atau masukkan email untuk info lainnya.