Home » , » Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Written By kitas on Senin, 30 Desember 2013 | 07.57

Tenaga Kerja Asing di Indonesia
costumer service 021 51431234 | 0812 9168 5000 Bbm: 75B2AA30. Di Indonesia tenaga kerja asing sebagian besar ditempatkan untuk mengisi jabatan sebagai tenaga profesional. Jabatan tenaga kerja asing yang umumnya dipegang menurut data per-tahun 2011 adalah sebagai berikut:
  • Advisor atau Konsultan 28%
  • Manajer 28%
  • Direksi 14%
  • Teknisi 12%
  • Supervisor 10%
  • Komisaris 8%

Peraturan Tenaga Kerja Asing
Bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, berikut adalah dasar undang-undang RI tentang peraturan tenaga kerja asing di Indonesia yang perlu diketahui:
1     Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang    
2     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak    
3     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing    
4     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Alphabatik Travel adalah sebuah perusahaan yang melayani jasa pengurusan izin tinggal dan izin kerja tenaga asing. Jika anda memiliki pertanyaan seputar tenaga kerja asing di indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi, kami senang dapat membantu anda.

tenaga-kerja-asing-indonesia

Share this article :
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : AB Travel | Rental Mobil
Copyright © 2013 - 2015. Alphabatik Travel - All Rights Reserved
Link Maskolis and Elf Wisata
Proudly powered by Blogger